Ads 468x60px

Mengenalkan Pendidikan Lingkungan Hidup di Sekolah

Perlindungan terhadap sumber daya alam merupakan pertanyaan dasar atas eksistensi setiap orang dan seluruh umat manusia. Oleh karena itu sekolah mempunyai kewajiban untuk membangkitkan kepekaan dan kesadaran akan lingkungan pada kaum remaja, membuka wawasan dan mendidik mereka untuk berinteraksi dan bersikap dengan penuh tanggung jawab. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 008C/U/1975 menetapkan bahwa Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) mulai diterapkan di Sekolah Dasar (SD). Dalam Surat Keputusan tersebut dinyatakan bahwa PKLH diajarkan tidak dalam bentuk mata pelajaran tersendiri, tetapi dalam bentuk kesatuan dengan mata pelajaran dan bidang studi tertentu melalui pendekatan terpadu (integrative). 




Pendidikan lingkungan sebagai pendidikan untuk menumbuhkan sikap baru terhadap komponen bumi seperti air, udara, hewan dan tumbuhan, menuntut pemikiran yang lain dan menyeluruh yang merupakan kebalikan cara berpikir yang lurus dan satu dimensi. Tujuan pendidikan lingkungan hidup di sekolah adalah sebagai berikut:
Mengantarkan kaum muda untuk memahami alam dengan penuh kasih sayang dan hormat terhadap sesame makhluk/ciptaan ditentukan oleh banyak faktor.
Faktor-faktor tersebut antara lain adalah pola berfikir yang integral dalam memasukan materi PLH kedalam setiap bidang studi yang diajarkan. Metode pendekatannya dibagi 2 macam, yaitu:
  1. Pendekatan integratif (terpadu) Pendekatan ini dilaksanaka bertolak dari kenyataan bahwa materi kurikulum sudah terlalu banyak. Dalam pendekatan ini, materi PLH dipadukan kedalam mata pelajaran yang dianggap relevan dalam kurikulum yang berlaku
  2. Pendekatan monolitik Pendekatan ini dilaksanakan secara terpisah atau berdiri sendiri, sehingga merupakan satuan keutuhan yang bulat. Misalnya menjadi mata kuliah dasar umum (MDU) di universitas.
Dalam sekolah diharapkan sebanyak mungkin tenaga guru yang aktif dalam PLH. Dengan banyaknya guru yang aktif akan memudahkan jalinan kerjasama, baik didalam sekolah maupun diantara sekolah-sekolah dengan lembaga-lembaga terkait dan masyarakat.Kerjasama dengan pihak luar dapat dilakukan dengan orang tua peserta didik (agar hal-hal yang sudah diajarkan disekolah dapat pula dibina di rumah), kemitraan dengan Lembaga Swadaya Masyarakat, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat umum.
PLH tidak terbatas pada kegiatan belajar mengajar saja, melainkan menyangkut seluruh kehidupan sekolah. Berbagai aspek kegiatan sekolah, selalu diwarnai PLH. Misalnya pada saat perayaan Hari Bumi (22 April), dan Hari Lingkungan Hidup (5 Juni) dengan penanaman pohon; membahas masalah lingkungan yang sedang terjadi seperti banjir, kebakaran hutan, pencemaran, dll; studi lapangan dengan mengamati langsung objek lingkungan; penataan ruang kelas dan lingkungan sekolah; gerakan kebersihan; dan efisiensi dalam pemakaian seumber daya alam.
dirangkum dari buku Materi Pendidikan Lingkungan Hidup

Elva Isnita, Staff P-WEC

sumber

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...