Ads 468x60px

Sekolah Berbudaya Lingkungan


Sistem/ standar pengelolaan PLH pada pendidikan dasar dan menengah pada hakekatnya belum ada. Hal ini dapat diketahui berdasarkan hasil observasi langsung pada sekolah, implementasi PLH di sekolah dapat dibuat untuk membentuk pola pengembangan PLH pada pendidikan dasar dan menengah dalam mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan. Hal ini dapat dilakukan melalui upaya-upaya sebagai berikut berikut: 


 
Adanya Manajemen PLH di Sekolah
Manajemen PLH di sekolah dapat dilakukan dengan mengacu pada prinsip dan elemen ISO 14.001 yang meliputi Plan, Do, Check, dan Action. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan pengelolaan sekolah (School Based Manajemen) dalam meningkatkan mutu pengelolaan sekolah secara mandiri. Sedangkan prinsip dan elemen pelaksanaan pengelolaan PLH di sekolah dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
  1. Kebijakan PLH di sekolah Menurut SML – ISO 14001, kebijakan lingkungan adalah pernyataan oleh organisasi tentang keinginan dan prinsip-prinsipnya berkaitan dengan kinerja lingkungan secara keseluruhan yang memberikan kerangka untuk tindakan dan untuk penentuan sasaran dan target (objectives and targets). Menejemen puncak, dalam hal ini kepala sekolah, menetapkan kebijakan pendidikan lingkungan hidup sekolah, struktur dan tanggung jawab.
  2. Perencanaan (plan) Dalam melakukan perencanaan pengelolaan lingkungan di sekolah diperlukan identifikasi aspek lingkungan, identifikasi peraturan perundang-undangan, penetapan tujuan dan sasaran lingkungan sekolah serta penetapan program lingkungan untuk pencapaiannya.
  3. Pelaksanaan (do) Untuk menerapkan (do) PLH pada sistem ini, organisasi mengembangkan kemampuan dan mekanisme yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan, dan sasaran PLH di sekolah. Mekanisme prinsip penerapan yang dibangun seperti disyaratkan, terdiri dari tujuh elemen, yaitu: (1) struktur dan tanggungjawab; (2) pelatihan, kepedulian dan kompetensi, (3) komunikasi; (4) dokumentasi dan pengendaliannya; (5) kesiagaan dan tanggap darurat.
  4. Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan Pemeriksaan dan tindakan koreksi dilaksanakan oleh organisasi untuk mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja lingkungan sekolah. Prinsip pemeriksaan dan tindakan koreksi terdiri dari empat elemen, yaitu: pemantauan dan pengukuran, ketidaksesuaian, tindakan koreksi/pencegahan, rekaman, dan audit SML
  5. Tinjauan Ulang Manajemen Hasil dari proses pemeriksaan dan tindakan koreksi tersebut dijadikan masukan bagi manajemen dalam menerapkan prinsip pengkajian dan penyempurnaan, yaitu berupa kajian ulang manajemen yang dilaksanakan organisasi setiap enam bulan/ satu tahun sekali, atau bila dianggap perlu.
Adanya Kinerja PLH di Sekolah
Kinerja Pendidikan Lingkungan Hidup di sekolah dapat diukur melalui pengintegrasian materi lingkungan hidup dalam kegiatan:
  1. Kurikulum Pengintegrasian PLH dalam kegiatan kurikuler mempunyai arti bahwa PLH tidak merupakan suatu mata pelajaran/bidang keahlian baru tetapi materi lingkungan hidup terintegrasi ke dalam mata pelajaran atau program yang relevan atau sesuai. Cara mengintegrasikan PLH dalam kegiatan kurikuler dimulai dari menganalisis kemampuan/sub kemampuan setiap bidang keahlian/program keahlian sampai menghasilkan suatu materi kejuruan yang berkaitan dengan materi lingkungan hidup. Kegiatan ini dilakukan agar siswa mempunyai kompetensi atau sikap profesional sesuai bidang keahlian yang dimilikinya dan sejalan dengan tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.
  2. Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler seperti 7 K yang mencakup keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan merupakan suatu wadah yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan materi lingkungan kepada siswa dalam kegiatan konkret. Kegiatan konkret tersebut dapat dilakukan pada perayaan hari internasional, nasional, dan lokal dengan membahas masalah lingkungan global, nasional dan lokal yang sedang terjadi, gerakan kebersihan lingkungan sekolah, pasar, perumahan, gerakan penggunaan sepeda, jalan kaki, bus umum, lomba karya ilmia, kampanye lingkungan, dan lain sebagainya sesuai kebutuhan dan kondisi lingkungan sekolah dan masyarakat. Pelaksanaan pengintegrasian materi lingkungan hidup pada kegiatan ektrakurikuler dapat memilih metode dan media sesuai dengan kondisi lapangan. Kegiatan ini diarahkan untuk membentuk sikap dan perilaku siswa dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
  3. Penampilan Sekolah Dalam mewujudkan sekolah berbudaya lingkungan (sekolah yang menanamkan nilai-nilai lingkungan hidup kepada seluruh warga dan masyarakat sekitarnya) dapat dikembangkan untuk mengantisipasi berbagai macam persoalan lingkungan, khususnya kegiatan yang memiliki dampak atau akibat aktivitas kegiatan belajar mengajar yang ada di sekolah. Penampilan sekolah berbudaya lingkungan secara umum dapat dinilai dari adanya : 1) Penerapan hemat energi 2) Manajemen/ pengelolaan pemisahan sampah 3) Pengelolaan air bersih dan kotor 4) Pengelolaan emisi/ gas buang 5) Penghijauan 6) dll
  4. Sikap dan perilaku warga sekolah Sikap dan perilaku warga sekolah terhadap lingkungan hidup merupakan nilai yang paling penting dalam mewujudkan Sekolah Berbudaya Lingkungan. Pelaksanaan PLH disekolah mempunyai sasaran meningkatkan kepedulian seluruh warga sekolah (kepala dan wakil sekolah, tenaga administrasi, guru, dan siswa) terhadap lingkungan. Standar penilaian dapat dibuat sesuai kebutuhan sekolah. Sebagai contoh untuk menilai sikap dan perilaku siswa dengan kategori baik atau jelek dapat dilihat dari penampilan kelasnya. Jika kelas siswa kelihatan kotor, apakah akibat banyak kertas berserakan dan banyak coretan di dinding, kelasnya dapat dinilai bahwa siswa tersebut belum memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Demikian juga bagi guru, tenaga administrasi, dan kepala sekolah dapat dinilai dari ruang kerja masing-masing unit. Sedangkan mengukur keberhasilan (sikap dan perilaku) sekolah dalam mewujudkan SBL dapat dinilai seluruh unsur (warga) yang ada di sekolah.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...